

Kashmir Civitas adalah organisasi masyarakat sipil dan advokasi strategis internasional yang berkomitmen pada emansipasi sosio-politik, peningkatan moral, dan pemberdayaan ekonomi Kashmir. Organisasi kami berkampanye untuk hak dasar penentuan nasib sendiri bagi orang-orang di wilayah sengketa Jammu dan Kashmir.
Keputusan dasar ini tidak hanya didasarkan pada hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, tetapi mencakup total 18 Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kashmir. Lebih khusus lagi, Resolusi Dewan Keamanan 39 diadopsi pada 20 Januari 1948 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 47, diadopsi pada 21 April 1948.
Keduanya, dengan tegas, mengakui hak penentuan nasib sendiri yang melekat bagi warga Kashmir yang ditentukan oleh pemungutan suara yang bebas dan adil di bawah naungan PBB.